Contoh Makalah Hukum


FUNGSI GANDA PERUSAHAAN

SEBAGAI
EKSISTENSI UTAMA PERUSAHAAN
 

BAB I
PENDAHULUAN

                        Perusahaan disebut sebagai organ masyarakat karena berada di dalam masyarakat, bermanfaat bagi masyarakat dan tumbuh serta berkembang ditengah-tengah masyarakat. Dalam hubungan antara perusahaan dengan masyarakat, keberadaan masyarakat disini adalah sebagai konsumen dari produk barang yang dihasilkan oleh perusahaan.
                        Keberadaan masyarakat sebagai konsumen tersebut sangat mempengaruhi berkembang atau tidaknya suatu perusahaan. Jika masyarakat tidak bersedia untuk menjadi konsumen dari perusahaan tersebut atau masyarakat tidak menyukai produk barang yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut maka akan menimbulkan akibat tidak akan berkembangnya perusahaan tersebut.
                        Tujuan utama dari didirikannya suatu perusahaan adalah untuk mendapatkan keuntungan yang di peroleh dari hasil produksinya. Dari keuntungan yang didapat, diharapkan perusahaan mampu untuk mengembangkan perusahaannya menjadi lebih besar lagi.
Untuk mewujudkan tujuannya tersebut, perusahaan harus memperoleh dukungan dari masyarakat. Dukungan masyarakat tersebut dalam bentuk penerimaan terhadap barang yang dihasilkan oleh perusahaan dan juga dukungan masyarakat dalam bentuk penyediaan bahan baku yang bersumber dari masyarakat yang dibutuhkan oleh perusahaan.
Dengan diperolehnya dukungan dari masyarakat tersebut, dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa perusahaan sebagai lembaga ekonomi telah mewujudkan eksistensinya bagi masyarakat dengan menjalankan fungsi gandanya dalam kehidupan masyarakat sehingga terciptalah masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.




















BAB II
PERMASALAHAN

Perusahaan mempunyai fungsi ganda didalam kehidupan masyarakat agar tercipta kesejahteraan bagi masyarakat dan fungsi ganda tersebut merupakan bentuk dari eksistensi perusahaan bagi masyarakat. Yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
Bagaimanakah fungsi ganda yang dimiliki oleh perusahaan di dalam kehidupan masyarakat sebagai bentuk dari eksistensi perusahaan bagi masyarakat tersebut?














BAB III
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Perusahaan
                  Ada beberapa pendapat tentang pengertian dari perusahaan. Molengraaff berpendapat bahwa dikatakan ada perusahaan jika keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan mempergunakan atau menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
Jadi menurut Molengraaff, perusahaan harus mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
1.      Terus menerus atau tidak terputus-putus
2.      Secara terang-terangan bertindak keluar (karena berhubungan dengan pihak ketiga)
3.      Memperniagakan barang-barang
4.      Menyerahkan barang-barang
5.      Mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan
6.      Harus bermaksud memperoleh laba
Polak berpendapat bahwa suatu perusahaan baru ada bila sebelumnya memperhitungkan terlebih dahulu mengenai rugi dan labanya serta mencatatnya kedalam pembukuan.


Menurut Polak suatu perusahaan mempunyai dua unsur :
1.      Diperhitungkan mengenai rugi dan labanya
2.      Serta diadakan suatu pembukuan
Pendapat ini mendekati ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang khususnya pasal 6 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan untuk menyelenggarakan catatan-catatan menurut syarat-syarat perusahaannya tentang keadaan hartanya dan tentang apa saja yang berhubungan dengan perusahaannya, dengan cara yang demikian sehingga dari catatan-catatan yang diselenggarakan itu sewaktu-waktu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya.
Pemerintah Belanda juga memberikan definisinya tentang perusahaan. Menurut Pemerintah Belanda perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan unuk mencari laba (bagi diri sendiri)
Didalam ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan dijelaskan pengertian perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk hokum atau bukan badan hokum, yang didirikan dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
Berdasarkan pengertian-pengertian tentang perusahaan yang dikemukakan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan merupakan suatu badan usaha yang berbentuk badan hokum atau bukan badan hokum yang memproduksi barang dan jasa dan memasarkan produksinya secara terus-menerus kepada masyarakat dengan tujuan utama memperoleh keutungan dan melakukan pembukuan terhadap keuntungan yang diperolehnya tersebut.

B.     Bentuk-Bentuk Badan Usaha Di Dalam Masyarakat
Bentuk asal dari bentuk-bentuk perusahaan yang ada adalah perkumpulan. Perkumpulan disini adalah perkumpulan dalam arti luas, dimana tidak mempunyai unsur kepentingan sendiri dan mempunyai unsur-unsur :
1.      Kepentingan bersama
2.      Kehendak bersama
3.      Tujuan bersama
4.      Kerja sama
Ke-empat unsur ini ada pada tiap-tiap perkumpulan
                        Perkumpulan dalam arti luas ini ada yang berbadan hokum dan ada pula yang tidak berbadan hokum. Yang berbadan hukum yaitu PT (pasal 36-56 KUHD), Koperasi (UU No 12 Tahun 1967) dan yang tidak berbadan hokum yaitu Persekutuan Perdata (pasal 1618-1652 KUHPerdata), Pesekutuan dengan Firma (pasal 1618-1652 KUHPerdata dan pasal 16-35 KUHD), Persekutuan Komanditer (pasal 1618-1652 KUHPerdata dan pasal 19-2 KUHD)
a)      Badan Usaha Yang Berbadan Hukum
1.      Perseroan Terbatas
            PT merupakan suatu persekutuan yang berbentuk badan hokum dimana tanggung jawab para pesero atau pemegang saham yang luasnya hanya terbatas pada jumlah nominal nilai dari semua saham-saham yang dimiliki.
PT juga bisa didefinisikan sebagai suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi atas saham-saham dimana para pemegang saham ikut serta dengan mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hokum, dibuat  oleh nama bersama dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan)
                        Adapun unsur-unsur PT dalam KUHD :
a.       Adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pesero (pemegang saham) dengan tujuan untuk membentuk sejumlah dana sebagai jaminan bagi semua perikatan perseroan
b.      Adanya pesero atau pemegang saham yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nominal saham yang dimilikinya
c.       Adanya pengurus (Direksi) dan pengawas (Komisaris) yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengawasan terhadap perseroan dan tanggung jawabnya terbatas pada tugasnya yang harus sesuai dengan Anggaran Dasar atau keputusan RUPS
2.   Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan–badan hokum koperasi, yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
                        Fungsi koperasi :
a.       Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
b.      Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional
c.       Sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia
d.      Sebagai alat pembina insan masyarakat, untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat
b)      Badan Usaha Yang Tidak Berbadan Hukum
1.   Persekutuan Perdata
Berdasar pasal 1618 yang dimaksud persekutuan perdata adalah persekutuan yang dibentuk atas suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inberg) kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi.
                        Unsur dalam persekutuan perdata yaitu :
a.       Adanya pemasukan suatu (inberg) kedalam persekutuan. Pemasukan ini bisa berwujud :
1)      Uang
2)      Barang atau benda-benda lain yang layak untuk dimasukkan kedalam persekutuan
3)      Tenaga kerja baik fisik maupun fikiran
b.      Adanya pembagian keuntungan atau manfaat yang didapat
2.      Persekutuan dengan Firma
            Berdasar pasal 16 KUHD yang dimaksud firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama bersama dan bertanggung jawab secara tanggung menanggung
                        Firma harus mempunyai unsur-unsur :
a.       Menjalankan perusahaan
b.      Dengan nama bersama atau Firma
c.       Tanggung jawab sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan.
                        Disini kekayaan pribadi masing-masing sekutu dapat juga dipakai untuk memenuhi kewajiban-kewajiban persekutuan firma terhadap pihak ketiga
3.      Persekutuan Komanditer
            Adalah perseroan dengan penanaman modal yang diadakan diantara seorang atau beberapa orang pesero yang bertanggung jawab secara masing-masing untuk semuanya, dengan seorang atau beberapa orang lain yang hanya bertanggung jawab atas sejumlah uang yang dimasukkan dalam perusahaan
                        Persekutuan komanditer mempunyai dua macam sekutu :
a.       Sekutu komplementer yaitu sekutu aktif yang menjadi pengurus persekutuan
b.      Sekutu komanditer yaitu sekutu pasif yang tidak aktif mengurus persekutuan

C.    Fungsi Ganda Perusahaan Dalam Masyarakat
Keberadaan perusahaan memberikan andil yang cukup besar bagi masyarakat sekitarnya dan juga bagi pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Negara. Menurut Sri Redjeki Hartono hal tersebut dikarenakan :
1.      Perusahaan merupakan salah satu kegiatan manusia guna memenuhi kebutuhan hidupnya
2.      Perusahaan merupakan salah satu sumber pendapatan Negara melalui berbagai jenis pajak
3.      Perusahaan merupakan wadah penyaluran tenaga kerja
Andil perusahaan juga terlihat dari fungsi yang diberikan perusahaan atas keberadaannya didalam masyarakat. Perusahaan mempunyai fungsi ganda dalam masyarakat yaitu fungsi perusahaan sebagai produsen dan fungsi perusahaan sebagai konsumen.
Fungsi perusahaan sebagai produsen yaitu dengan memproduksi barang dan atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan tersedianya barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat maka masyarakat tidak akan merasa kekurangan dan kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat.
Sedangkan fungsi perusahaan sebagai konsumen yaitu dengan diserapnya tenaga kerja dan bahan baku yang ada didalam masyarakat yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk  menghasilkan barang-barang produksinya. Diserapnya tenaga kerja dan bahan baku oleh perusahaan sama artinya dengan perusahaan mengkonsumsi tenaga kerja dan bahan baku tersebut dari masyarakat.
Tanpa mengkonsumsi tenaga kerja dan bahan baku dari masyarakat maka perusahaan tidak dapat memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Dengan diserapnya tenaga kerja oleh perusahaan juga sangat membantu program pemerintah dalam mengatasi dan mengurangi pengangguran. Perusahaan telah menciptakan lapangan kerja atau kesempatan kerja untuk menampung semua tenaga kerja yang memerlukan pekerjaan. Terserapnya tenaga kerja di perusahaan juga dapat meningkatkan pendapatan perkapita penduduk khususnya tenaga kerja yang bekerja di perusahaan.
Berdasarkan fungsi ganda perusahaan sebagai bentuk eksistensi perusahaan didalam kehidupan masyarakat, maka penulis beranggapan bahwa keberadaan perusahaan dalam upaya untuk meningkatkan pembangunan ekonomi di Indonesia dan dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Indonesia  dinilai sangat penting karena dengan keberadaan perusahaan ini menimbulkan dampak berkurangnya pengangguran di Indonesia dan meningkatnya pendapatan masyarakat sehingga kemakmuran masyarakat juga ikut meningkat.

           


















BAB IV
KESIMPULAN

Keberadaan perusahaan di Indonesia mempunyai fungsi penting dalam mendukung pembangunan ekonomi di Indonesia dan juga dalam mendukung terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.  
Fungsi penting perusahaan sebagai bentuk eksistensi perusahaan bagi masyarakat diantaranya adalah fungsi ganda perusahaan yang meliputi fungsi produsen maupun fungsi konsumen yang saling berkaitan satu sama lain. Sebagai konsumen, perusahaan mengkonsumsi tenaga kerja dan bahan baku dari masyarakat dan sebagai produsen, perusahaan memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Jadi tanpa terlaksananya fungsi konsumen maka fungsi produsen juga akan sulit dilaksanakan.










Daftar Pustaka
C.S.T.Kansil, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1994
M.Natzir Said, Hukum Perusahaan Di Indonesia, PT Alumni, Bandung, 1987
Sri Redjeki Hartono, Kapita Selekta Hukum Perusahaan, PT Mandar Maju, Bandung, 2000
R.Soekardono, Hukum Dagang Indonesia, Dian Rakyat, 1981
R.T.Sutantya R.Hadhikusuma dan Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Rajawali Pers, Jakarta, 1991



Artikel Terkait

Previous
Next Post »