Konsep Masyarakat Madani dalam Islam

Masyarakat Madani atau masyarakat beradab adalah suatu kelompok individu dalam satu wilayah tertentu yang mendapatkan keadilan dan keseimbangan dalam hal kesejahteraan kehidupan sesuai dengan fitrah manusia sebagai hamba Allah SWT yang mempunyai kewajiban dan amanah dari Allah SWT untuk menegakan keadilan dengan hukum yang berlaku di negara nya. Selain itu adanya perbedaan suku, ras, keturunan, etnis dll, tidak menjadikan perbedaan menjadi masalah dalam kehidupan bermasyarakat.
Masyarakat madani pada hakikatnya adalah reformasi terhadap segala praktik yg merendahkan nilai-nilai manusia.Masyarakat madani yg dideklarasikan oleh nabi adalah merupakan reformasi terhadap masyarakat Jahilliyah.seperti yg diketahui bahwa masyarakat jahilliyah adaalah masyarakat yg mempraktikkan ketidakadilan dan pengingkaran terhadap harkat dan martabat kemanusiaan.Praktik penindasan dikakukan secara sistematis terhadap orang miskin dan merupakan suatu hal yg biasa dilakukan.
Merujuk pada prinsip-prinsip masyarakat Madani atau masyarakat beradab dan sejahtera,maka perlu adanya unsur-unsur sikap Keadilan,Supremasi hukum,Persaamaan(Egalitarianisme),Pluralisme(Kemajemukan),dan Pengawasan sosial.
Berikut adalah beberapa riwayat yang mendukung prinsip-prinsip masyarakat madani yang terkandung dalam AL-Qur’an dan Al- hadist,

1.Keadilan
Dalam islam sudah diterangkan dalam al-Qur’an dan Al- hadistnya tentang aspek kehidupan dalam bermasyarakat,seperti pada QS.AL-Takaatsur ayat 1-8 dan QS.AL-Humazah ayat 1-9 yang menjelaskan tentang para pengumpat dan pencela yg mengumpulkan harta benda dan menghitung hitungnya ,ia mengira bahwa hartanya akan mengekalkannya.
2.Supremasi Hukum
QS.An-nisaa ayat 58 dan QS.AL-Maai’dah ayat 8 yang menerangkan tentang hukum islam,pentingnya berlaku adil terhadap siapapun tanpa pandang bulu,bahkan terhadaap orang yang membenci kita sekalipun,kit harus berlaku adil,karena sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa-apa yang kita kerjakan.


3.Egalitarianisme(persamaan)
al-Qur’an dan Al- hadistnya QS.AL-Hujuraat ayat 13 yang menerangkan bahwa sesungguhnya manusia diciptakan dari jenisnya laki-laki dan perempuan,bersuku-suku,berbangsa-bangsa agar kalian saling mengenal satu sama lain.
Tentunya perbedaan itu harusnya menjadi warna tersendiri ,sehingga bisa terjadi suatu Egalitarianisme bukan sebaliknya.
4.Pluralisme(kemajemukan)
Kesadaran Pluralisme itu harusnya diwujudkan untuk bersikap toleran dan saling menghormati diantara sesama anggota yang berbeda baik berbeda dalam hal etnis,suku bangsa,maupun agama.Sikap toleran dan saling menghormati itu dinyatakan seperti dalam AL Qur’an,antara lain QS.Yunus ayat 99,QS.AL-An’aam ayat108.
5.Pengawasan sosial
Keterbukaan itu sebagai konsekuensi logis dari pandangan positif dan optimis terhadap manusia,bahwa manusia pada dasarnya adalah baik,oleh karena manusia secara fitrah baik dan suci,maka kejahatan yang dilakukan bukan karena sifat dalam dirinya,akan tetapi lebih disebabkan oleh faktor-faktor luar yang mempengaruhinya.Seperti kandungan pada QS.AL-A’raaf ayat 172,QS.Ar-ruum ayat 30,QS.Al’ashr ayat 1-3

Artikel Terkait

Previous
Next Post »