Rangkuman Sistem Hukum Indonesia 3

Hukum  Kenegaraan
Kali ini kita akan membahas mengenai Ilmu Negara, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara.

1. Ilmu Negara mempelajari teori tentang asal mula negara, hakikat negara, tujuan negara, pengertian bentuk negara. Ilmu ini lebih mementingkan nilai teoritisnya.

2. Hukum Tata Negara
Biasa dikatakan hukum yang mengatur negara dalam keadaan diam, karena di dalamnya menguraikan tentang ikhwal “status” dan “role” dalam negara, yaitu;
a. status atau kedudukan adalah siapa yang menjadi Subjek hukum dalam negara
b. role atau peranan, yaitu peranan menurut hukum yang harus dilaksanakan  disebut dengan kewajiban, dan sesuatu yang boleh dilakukan ialah hak. Adapun batasan dari hak adalah kewajiban.
Hukum Tata Negara dikatakan mengatur negara dalam keadaan diam karena hukum tata negara menurut saya berisi aturan-aturan yang mengatur  siapa saja yang dapat menjadi subjek hukum dalam negara dan tugas yang harus dilakukan dalam menyelenggarakan negara.

3. Hukum Administrasi Negara.
Dikatakan sebagai hukum yang mengatur negara dalam keadaan bergerak karena bertitik tolak  pada pengertian Administrasi Negara pada hakikatnya  adalah kegiatan melaksanakan karya tantra.


Hukum Perdata Materiil
Pada inisiasi 5 ini kita akan mempelajari tentang Hukum Perdata Materiil dalam hubungan perorangan, baik menurut hukum adat maupun barat,yang meliputi; Hukum Pribadi, Hukum Harta Kekayaan, Hukum Keluarga, Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, dan Hukum Waris.

1.Hukum Pribadi, adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban subjek hukum dalam bersikap tindak yang membawa akibat hukum.
Siapakah subjek hukum menurut Hukum Adat yaitu pribadi dan pribadi (badan) hukum.
Subjek hukum menurut Hukum Barat adalah manusia, tentunya manusia sebagai pribadi yang hidup meskipun hanya beberapa saat. Hal ini terutama terkait dengan masalah pewarisan.


2. Hukum Harta Kekayaan, adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan objek hukum
Hukum Adat hubungan subjek hukum dengan objek hukum tidak terbatas hanya pada benda berujud tetapi mencakup benda immateriil atau tak dapat dilihat/diraba.
Hukum Barat hanya mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dengan objek hukum yang berwujud atau benda.

Ruang lingkup hukum harta kekayaan menurut Hukum Adat meliputi
1) Hukum Benda
2) Hukum hak Immateriil
3) Hukum Perikatan
4) Hukum Penyelesaian

Hukum harta kekayaan menurut Hukum Barat mengatur ;
1) Hukum Benda
2) Hak Kebendaan
3) Aneka Hak Kebendaan
4) Peralihan Hak Kebendaan serta Pembuktiannya.

3.Hukum Keluarga. Termasuk hukum keluarga menurut Hukum Adat mencakup masalah perkawinan, keturunan, kekuasaan orang tua, perwalian, pendewasaan, curatele, dan orang yang hilang. Sedang menurut Hukum Barat, yang diatur dalam hukum keluarga adalah Hukum Perkawinan, Perwalian, Putusnya Perkawinan, dan Harta Perkawinan.

4.Hukum Waris, adalah  hukum yang mengatur proses peralihan harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris. Pewarisan menurut Hukum Adat dipengaruhi oleh prinsip garis keturunan yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Pewarisan menurut Hukum Barat diatur dalam KUH Perdata dan Pasal 131 IS menyebutkan hukum waris yang diatur dalam KUH Perdata hanya berlaku bagi orang Eropa atau yang dipersamakan.


5.Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
Dalam UU Perkawinan diatur hal-hal yang berkaitan dengan syahnya perkawinan sampai akibat yang ditimbulkan akibat perkawinan.



 

Artikel Terkait

Previous
Next Post »