Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia memiliki kedudukan sebagai Bahasa Nasional dan Bahasa Negara. Di dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:
(1) lambang kebanggaan nasional,
(2) lambang identitas nasional,
(3) alat pemersatu berbagai suku bangsa, dan
(4) alat perhubungan antardaerah dan antarbudaya.
Di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:
(1) bahasa resmi negara,
(2) bahasa pengantar di dalam dunia pendidikan,
(3) alat di dalam urusan pemerintahan, dan
(4) alat pengembang kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Fungsi-fungsi (sebagai bahasa negara) ini tertera dalam Undang-undang Dasar 1945, Bab XV, Pasal 36.
EmoticonEmoticon