Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia


Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia memiliki kedudukan sebagai Bahasa Nasional dan Bahasa Negara. Di dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:
(1)  lambang kebanggaan nasional,
(2)  lambang identitas nasional,
(3)  alat pemersatu berbagai suku bangsa, dan
(4)  alat perhubungan antardaerah dan antarbudaya.
Di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:
(1)  bahasa resmi negara,
(2)  bahasa pengantar di dalam dunia pendidikan,
(3)  alat di dalam urusan pemerintahan, dan
(4)  alat pengembang kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Fungsi-fungsi (sebagai bahasa negara) ini tertera dalam Undang-undang Dasar 1945, Bab XV, Pasal 36.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »